Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Aministrasi Sistem Informasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan (set up) perangkat teknis sistem informasi (hardware);
b. memelihara server Unit LPSE dan perangkat lainnya;
c. menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi;
d. memberikan informasi dan masukan kepada LPSE Pusat tentang kendala-kendala
teknis yang terjadi di Unit LPSE; dan
e. melaksanakan instruksi teknis dari LPSE Pusat.
Koreksi Anda
