Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Aministrasi Sistem Informasi mempunyai tugas : a. menyiapkan (set up) perangkat teknis sistem informasi (hardware); b. memelihara server Unit LPSE dan perangkat lainnya; c. menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi; d. memberikan informasi dan masukan kepada LPSE Pusat tentang kendala-kendala teknis yang terjadi di Unit LPSE; dan e. melaksanakan instruksi teknis dari LPSE Pusat.
Koreksi Anda