Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;
(2) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan Unit LPSE;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat
(2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Unit LPSE;
b. penyelenggaraan pengelolaan admnistrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Unit LPSE;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit LPSE sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
