Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan Unit LPSE; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan Unit LPSE; b. penyelenggaraan pengelolaan admnistrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Unit LPSE; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit LPSE sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda