Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala Unit LPSE mempunyai tugas :
a. memimpin operasional harian Unit LPSE;
b. memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; dan
c. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Unit LPSE kepada Pengarah.
Koreksi Anda
