Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit LPSE mempunyai tugas : a. memimpin operasional harian Unit LPSE; b. memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; dan c. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Unit LPSE kepada Pengarah.
Koreksi Anda