Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pengarah mempunyai tugas :
a. membina dan mengarahkan program kerja;
b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
c. memantau dan mengevaluasi kegiatan.
Koreksi Anda
