Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah mempunyai tugas : a. membina dan mengarahkan program kerja; b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan c. memantau dan mengevaluasi kegiatan.
Koreksi Anda