Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unit LPSE dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda