Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unit LPSE dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
