Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unit LPSE mempunyai tugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Unit LPSE mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program kegiatan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
b. pelaksanaan pelatihan/training kepada ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
c. pelaksanaan pelayanan kepada ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian Luar Negeri;
d. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
e. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh pengguna untuk kepentingan proses
pengawasan/audit yang dilaksanakan oleh instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pelaksanaan ketatausahaan Unit LPSE; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
