Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Unit LPSE terdiri dari :
a. Pengarah;
b. Kepala;
c. Sekretaris;
d. Bidang Administrasi Sistem Informasi;
e. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
f. Bidang Layanan Pengguna; dan
g. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi.
(2) Personil LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pengelola LPSE yang bersangkutan; dan
d. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
(3) Bagan Susunan Organisasi Unit LPSE sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
Bagian Pertama Unit LPSE Kementerian Luar Negeri
Koreksi Anda
