Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional, dipimpin oleh Kepala Unit LPSE yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komunikasi.
Koreksi Anda