Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP bertanggungjawab untuk membimbing dan membina bawahannya agar tugas dapat terlaksana dengan baik.
(2) Setiap pejabat ULP wajib mengawasi rekan sekerja dan apabila terjadi penyimpangan, dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
