Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP mempunyai tugas: a. melaksanakan proses pengadaan barang/jasa; b. melakukan pembinaan dalam pengadaan barang/jasa; dan c. menyampaikan laporan dan hasil evaluasi proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id