Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
ULP mempunyai tugas:
a. melaksanakan proses pengadaan barang/jasa;
b. melakukan pembinaan dalam pengadaan barang/jasa; dan
c. menyampaikan laporan dan hasil evaluasi proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
