Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau Pejabat Pengadaan.
Koreksi Anda
