Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat ULP memperoleh jenjang karier struktural atau fungsional sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Pejabat ULP berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya ditetapkan dengan memperhatikan beban kerja.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil kajian unit terkait yang berwenang dalam hal pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
