Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan dokumen anggaran/DIPA, Kepala ULP menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan.
(2) Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri untuk satu tahun anggaran secara terbuka kepada masyarakat luas.
(3) Kepala ULP menginstruksikan Sekretariat ULP untuk menyiapkan administrasi surat menyurat, dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa dan logistik yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/jasa.
(4) Melakukan rapat pra perencanaan dan perencanaan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan pejabat teknis/tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta sebagai pendamping teknis dalam kegiatan pengadaan (mulai pada tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan).
(5) Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
(6) Mengumumkan tender pekerjaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
(7) Melaksanakan proses tender/pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(8) Pokja menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala ULP.
(9) Kepala ULP MENETAPKAN pemenang tender pekerjaan pengadaan barang/jasa dan diumumkan di portal LPSE dan papan pengumuman.
(10) Kepala ULP menyampaikan kepada PPK hasil penetapan pemenang tender pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
