Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan dokumen anggaran/DIPA, Kepala ULP menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan. (2) Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri untuk satu tahun anggaran secara terbuka kepada masyarakat luas. (3) Kepala ULP menginstruksikan Sekretariat ULP untuk menyiapkan administrasi surat menyurat, dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa dan logistik yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/jasa. (4) Melakukan rapat pra perencanaan dan perencanaan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan pejabat teknis/tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta sebagai pendamping teknis dalam kegiatan pengadaan (mulai pada tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan). (5) Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (6) Mengumumkan tender pekerjaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional. (7) Melaksanakan proses tender/pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (8) Pokja menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala ULP. (9) Kepala ULP MENETAPKAN pemenang tender pekerjaan pengadaan barang/jasa dan diumumkan di portal LPSE dan papan pengumuman. (10) Kepala ULP menyampaikan kepada PPK hasil penetapan pemenang tender pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda