Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Selain memiliki kualifikasi umum tersebut pada pasal 18, pejabat ULP harus memiliki kualifikasi khusus sebagai berikut:
a. Kepala ULP:
1. memiliki tanggung jawab, kualifikasi teknis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
2. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan dapat diteladani dalam sikap dan perilaku; dan
3. menduduki Pangkat Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) paling rendah Pembina dan Golongan IV/a.
b. Sekretaris dan Anggota Sekretariat ULP:
1. memiliki tanggung jawab dan memahami peraturan dan pekerjaan yang akan diadakan;
2. mengerti dan memahami peraturan yang terkait pengadaan barang/jasa; dan
3. mempunyai keahlian dalam mengoperasikan komputer.
c. Anggota Pokja:
1. memiliki tanggung jawab dan memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
2. memahami jenis pekerjaan yang menjadi bidang tugas masing-masing Pokja;
3. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan yang berlaku; dan
4. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat/ menetapkannya sebagai anggota Pokja;
Koreksi Anda
