Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memiliki kualifikasi umum tersebut pada pasal 18, pejabat ULP harus memiliki kualifikasi khusus sebagai berikut: a. Kepala ULP: 1. memiliki tanggung jawab, kualifikasi teknis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya; 2. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan dapat diteladani dalam sikap dan perilaku; dan 3. menduduki Pangkat Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) paling rendah Pembina dan Golongan IV/a. b. Sekretaris dan Anggota Sekretariat ULP: 1. memiliki tanggung jawab dan memahami peraturan dan pekerjaan yang akan diadakan; 2. mengerti dan memahami peraturan yang terkait pengadaan barang/jasa; dan 3. mempunyai keahlian dalam mengoperasikan komputer. c. Anggota Pokja: 1. memiliki tanggung jawab dan memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan; 2. memahami jenis pekerjaan yang menjadi bidang tugas masing-masing Pokja; 3. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan yang berlaku; dan 4. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat/ menetapkannya sebagai anggota Pokja;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id