Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pejabat ULP harus memenuhi kualifikasi umum sebagai berikut: a. memiliki integritas moral; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. tidak pernah terlibat kolusi, korupsi dan nepotisme; e. menandatangani Pakta Integritas; dan f. tidak menduduki jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id