Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Semua pejabat ULP harus memenuhi kualifikasi umum sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. tidak pernah terlibat kolusi, korupsi dan nepotisme;
e. menandatangani Pakta Integritas; dan
f. tidak menduduki jabatan struktural.
Koreksi Anda
