Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala ULP; dan h. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan Pokja dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan Harga Perkiraan Sendiri; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id