Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pokja mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala ULP; dan
h. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan Pokja dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan Harga Perkiraan Sendiri; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Koreksi Anda
