Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokja diangkat oleh PA berdasarkan usulan dari Biro Kepegawaian.
(2) Anggota Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah dari unit/Satuan Kerja terkait, yang ditetapkan oleh KPA, sesuai dengan kompleksitas perkerjaan.
Koreksi Anda
