Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Staf Pendukung/Staf Sekretariat pada ULP adalah pegawai Kementerian Luar Negeri dan berjumlah paling sedikit 10 orang.
(2) Staf Pendukung/Staf Sekretariat ditetapkan oleh Menteri, diusulkan oleh Biro Kepegawaian.
(3) Staf Pendukung/Staf Sekretariat merupakan staf yang melekat pada ULP secara permanen,
(4) berada di bawah pengarahan dan pembinaan Sekretaris pada Sekretariat ULP.
(5) Staf Pendukung/Staf Sekretariat melaksanakan tugas administrasi dan tata laksana
(6) perkantoran pada Sekretariat ULP.
(7) Staf Pendukung/Staf Sekretariat bertanggungjawab kepada Sekretaris ULP.
Koreksi Anda
