Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Pendukung/Staf Sekretariat pada ULP adalah pegawai Kementerian Luar Negeri dan berjumlah paling sedikit 10 orang. (2) Staf Pendukung/Staf Sekretariat ditetapkan oleh Menteri, diusulkan oleh Biro Kepegawaian. (3) Staf Pendukung/Staf Sekretariat merupakan staf yang melekat pada ULP secara permanen, (4) berada di bawah pengarahan dan pembinaan Sekretaris pada Sekretariat ULP. (5) Staf Pendukung/Staf Sekretariat melaksanakan tugas administrasi dan tata laksana (6) perkantoran pada Sekretariat ULP. (7) Staf Pendukung/Staf Sekretariat bertanggungjawab kepada Sekretaris ULP.
Koreksi Anda