Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat ULP mempunyai tugas: a. membantu Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam menyiapkan organisasi pengadaan barang/jasa; b. menyiapkan laporan administrasi pertanggungjawaban keuangan, laporan berkala, laporan kemajuan kegiatan pengadaan barang/jasa; c. menyiapkan administrasi/logistik untuk keperluan pengadaan barang/jasa; d. mengumumkan rencana kegiatan pengadaan barang/jasa tahun berjalan di website pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi; e. menyiapkan jawaban sanggahan/sanggah banding, pengaduan dan lain-lain; dan f. menyimpan arsip/dokumen asli pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id