Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat ULP mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam menyiapkan organisasi pengadaan barang/jasa;
b. menyiapkan laporan administrasi pertanggungjawaban keuangan, laporan berkala, laporan kemajuan kegiatan pengadaan barang/jasa;
c. menyiapkan administrasi/logistik untuk keperluan pengadaan barang/jasa;
d. mengumumkan rencana kegiatan pengadaan barang/jasa tahun berjalan di website pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi;
e. menyiapkan jawaban sanggahan/sanggah banding, pengaduan dan lain-lain; dan
f. menyimpan arsip/dokumen asli pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
