Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas:
a. mengkordinasikan semua bentuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
b. membuat rencana kerja pengadaan barang/jasa (procurement planning) tahunan yang akan diadakan melalui proses tender;
c. melakukan telaahan dan kajian usulan pengadaan barang/jasa;
d. membuat jadwal tahunan pelaksanaan lelang/tender;
e. menyiapkan organisasi pengadaan barang/jasa bagi setiap kegiatan pengadaan;
f. mengadakan rapat pra perencanaan dan perencanaan dengan unit terkait;
g. melaksanakan tugas administratif dan dukungan logistik untuk keperluan Unit Layanan Pengadaan;
h. melakukan pengawasan proses pengadaan barang/jasa;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PA/KPA;
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
k. MENETAPKAN calon pemenang; dan
l. menjawab sanggah.
Koreksi Anda
