Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas: a. mengkordinasikan semua bentuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. membuat rencana kerja pengadaan barang/jasa (procurement planning) tahunan yang akan diadakan melalui proses tender; c. melakukan telaahan dan kajian usulan pengadaan barang/jasa; d. membuat jadwal tahunan pelaksanaan lelang/tender; e. menyiapkan organisasi pengadaan barang/jasa bagi setiap kegiatan pengadaan; f. mengadakan rapat pra perencanaan dan perencanaan dengan unit terkait; g. melaksanakan tugas administratif dan dukungan logistik untuk keperluan Unit Layanan Pengadaan; h. melakukan pengawasan proses pengadaan barang/jasa; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PA/KPA; j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; k. MENETAPKAN calon pemenang; dan l. menjawab sanggah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id