Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1004

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Wilayah Afrika Selatan dan Tengah mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara di kawasan Afrika Selatan dan Tengah. (2) Subbidang Wilayah Afrika Barat dan Timur mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara di kawasan Afrika Barat dan Timur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1004 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id