Koreksi Pasal 1004
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Wilayah Afrika Selatan dan Tengah mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara di kawasan Afrika Selatan dan Tengah.
(2) Subbidang Wilayah Afrika Barat dan Timur mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara di kawasan Afrika Barat dan Timur.
Koreksi Anda
