Koreksi Pasal 1002
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1001, Bidang Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Afrika;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Afrika;
c. penyusunan standar, norma, dan prosedur pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Afrika;
d. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga pendidikan di dalam dan luar negeri mengenai kawasan Afrika; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Afrika.
Koreksi Anda
