Koreksi Pasal 998
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 997, Bidang Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Timur Tengah;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Timur Tengah;
c. penyusunan standar, norma, dan prosedur pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Timur Tengah;
d. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga pendidikan di dalam dan luar negeri mengenai kawasan Timur Tengah; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Timur Tengah.
Koreksi Anda
