Koreksi Pasal 996
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Wilayah Asia Timur dan Pasifik mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik.
(2) Subbidang Wilayah Asia Selatan dan Tengah mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara kawasan Asia Selatan dan Asia Tengah.
(3) Subbidang Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melakukan persiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap negara-negara kawasan Asia Tenggara, khususnya negara anggota ASEAN; serta terhadap kerja sama intrakawasan, termasuk APEC dan arsitektur regional.
Koreksi Anda
