Koreksi Pasal 995
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Asia Pasifik terdiri atas:
a. Subbidang Wilayah Asia Timur dan Pasifik;
b. Subbidang Wilayah Asia Selatan dan Tengah; dan
c. Subbidang Kerja Sama ASEAN dan Intrakawasan.
Koreksi Anda
