Koreksi Pasal 994
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993, Bidang Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik;
c. penyusunan standar, norma, dan prosedur pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik;
d. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga pendidikan di dalam dan luar negeri mengenai kawasan Asia Pasifik; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik.
Koreksi Anda
