Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 991

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika; b. koordinasi dan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika; c. penyusunan standar, norma, dan prosedur pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika; d. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga pendidikan di dalam dan luar negeri mengenai kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, dan evaluasi pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika.
Koreksi Anda