Koreksi Pasal 991
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika;
c. penyusunan standar, norma, dan prosedur pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika;
d. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga pendidikan di dalam dan luar negeri mengenai kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, dan evaluasi pengkajian dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika.
Koreksi Anda
