Koreksi Pasal 989
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi.
(3) Subbagian Penerbitan mempunyai tugas melakukan penerbitan hasil kajian dan karya tulis mengenai politik dan hubungan luar negeri.
Koreksi Anda
