Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 987

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Bagian Perpustakaan, Dokumentasi, dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan b. penerbitan hasil kajian dan karya tulis Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda