Koreksi Pasal 987
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Bagian Perpustakaan, Dokumentasi, dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
b. penerbitan hasil kajian dan karya tulis Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
