Koreksi Pasal 985
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas.
(3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan, pertanggungjawaban keuangan, dan perhitungan anggaran.
Koreksi Anda
