Koreksi Pasal 981
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan pembinaan disiplin pegawai.
(2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan perlengkapan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
