Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 977

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyediaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan data untuk menyusun rencana dan program kerja serta naskah laporan. (2) Subbagian Persuratan, Kawat, dan Arsip mempunyai tugas melakukan pengurusan persuratan, kawat, dan arsip. (3) Subbagian Penyediaan Data Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan data kajian sesuai penugasan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda