Koreksi Pasal 977
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyediaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan data untuk menyusun rencana dan program kerja serta naskah laporan.
(2) Subbagian Persuratan, Kawat, dan Arsip mempunyai tugas melakukan pengurusan persuratan, kawat, dan arsip.
(3) Subbagian Penyediaan Data Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan data kajian
sesuai penugasan yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
