Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 975

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan naskah laporan; c. penataan persuratan dan kawat; dan d. pengelolaan arsip. e. pengelolaan dan penyusunan data kajian;
Koreksi Anda