Koreksi Pasal 975
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan naskah laporan;
c. penataan persuratan dan kawat; dan
d. pengelolaan arsip.
e. pengelolaan dan penyusunan data kajian;
Koreksi Anda
