Koreksi Pasal 974
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan di bidang tata usaha, penyusunan rencana, program kerja, penyusunan laporan dan data kajian.
Koreksi Anda
