Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 972

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan naskah kebijakan teknis, data kajian, rencana, program kerja, evaluasi, dan laporan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; dan c. pelaksanaan pengelolaan data, dokumentasi, dan penerbitan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Koreksi Anda