Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 971

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan di bidang rencana dan program kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, rumah tangga, penyusunan data kajian, pengelolaan perpustakaan, dokumentasi, dan penerbitan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 971 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id