Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 970

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; b. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika; c. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa; dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 970 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id