Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 966

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 terdiri dari Auditor Ahli dan Auditor Terampil. (2) Auditor Ahli dan Auditor Terampil mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jumlah Auditor Ahli dan Auditor Terampil pada setiap Inspektorat Wilayah ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 966 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id