Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 terdiri dari Auditor Ahli dan Auditor Terampil.
(2) Auditor Ahli dan Auditor Terampil mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jumlah Auditor Ahli dan Auditor Terampil pada setiap Inspektorat Wilayah ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
