Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 964

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 963, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan norma kebijakan pengawasan di Wilayah IV; b. pelaksanaan pengawasan intern di Wilayah IV terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern pada Wilayah IV; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Wilayah IV.
Koreksi Anda