Koreksi Pasal 964
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 963, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan norma kebijakan pengawasan di Wilayah IV;
b. pelaksanaan pengawasan intern di Wilayah IV terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern pada Wilayah IV; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Wilayah IV.
Koreksi Anda
