Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Latihan, serta Pusat Komunikasi.
Koreksi Anda
