Koreksi Pasal 961
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
