Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 960

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan norma kebijakan pengawasan di Wilayah II; b. pelaksanaan pengawasan intern di Wilayah II terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern pada Wilayah II; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Wilayah II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 960 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id