Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Eropa
Barat, Eropa Tengah dan Timur serta satuan kerja Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
Koreksi Anda
