Koreksi Pasal 958
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan norma kebijakan pengawasan di Wilayah I;
b. pelaksanaan pengawasan intern di Wilayah I terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern pada Wilayah I; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Wilayah I.
Koreksi Anda
