Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 957

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Koreksi Anda