Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 956

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian A mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Inspektorat Jenderal dan Perwakilan RI Abu Dhabi, Amman, Beirut, Cairo, Damaskus, Doha, Kuwait City, Riyadh, Sana’a, Manama, Muscat, Dubai, Jeddah, Tehran, Ankara. (2) Subbagian B mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI Abuja, Addis Ababa, Antananarivo, Dakar, Dar Es Salaam, Harare, Nairobi, Pretoria, Windhoek, Maputo, Cape Town, Alger, Khartoum, Rabat, Tripoli, Tunis. (3) Subbagian C mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Pusat Pendidikan dan Latihan serta Perwakilan RI Bogota, Brasilia DF, Buenos Aires, Caracas, Havana, Lima, Paramaribo, Santiago, Quito, Canberra, Wellington, Darwin, Melbourne, Perth, Sydney. (4) Subbagian D mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Komunikasi dan Perwakilan RI Mexico City, Ottawa, Washington DC, PTRI New York, Panama City, Chicago, Houston, Los Angeles, KJRI New York, San Francisco, Toronto, Vancouver, Port Moresby, Suva, Noumea, Vanimo.
Koreksi Anda