Koreksi Pasal 954
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bagian Laporan dan Analisis II menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyelesaian, penyajian, distribusi, dan penyimpanan laporan hasil pengawasan intern;
b. penghimpunan bahan serta koordinasi pemantauan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
c. pembuatan analisis hasil pengawasan.
Koreksi Anda
