Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 952

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian A mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Perwakilan RI Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beijing, Dili, Hanoi, Manila, Phnom Penh, Pyongyang, Seoul, Singapura, Tokyo, Vientiane, PTRI ASEAN, Davao City, Guangzhou, Ho Chi Minh City, Hong Kong, Osaka, Songkhla. (2) Subbagian B mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan serta Perwakilan RI Colombo, Dhaka, Islamabad, Kabul, New Delhi, Tashkent, Astana, Baku, Karachi, Mumbai, Kuala Lumpur, Yangon, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang, Tawau. (3) Subbagian C mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa serta Perwakilan RI Berlin, Bern, Brussels, Den Haag, Lisabon, London, Madrid, Paris, Roma, Vatikan, Wina, PTRI Jenewa, Frankfurt, Hamburg, Marseille. (4) Subbagian D mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Multilateral, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional serta Perwakilan RI Beograd, Bratislava, Bucharest, Budapest, Kyiv, Moskow, Praha, Sofia, Warsawa, Sarajevo, Zagreb, Athena, Helsinki, Kopenhagen, Oslo, Stockholm.
Koreksi Anda