Koreksi Pasal 949
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Laporan dan Analisis I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal di bidang penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, penghimpunan laporan serta analisis hasil pengawasan untuk Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Multilateral, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Koreksi Anda
