Koreksi Pasal 948
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran, melaksanakan perhitungan anggaran dan menyusun laporan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.
Koreksi Anda
